ANTARA - Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten telah mendapatkan instruksi dari Gubernur Andra Soni untuk mengawasi dan memantau percepatan perbaikan jalan di jalur mudik, baik di jalur tol maupun jalan  arteri yang menjadi kewenangan pusat maupun daerah. Instruksi ini menindaklanjuti arahan Menteri Perhubungan yang menegaskan bahwa perbaikan jalan harus selesai pada H-10 Lebaran. (Susmiatun Hayati/Chairul Fajri/Rinto A Navis)