Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Urip Tri Gunawan, tersangka penerimaan suap sebesar 660 ribu dolar AS dari Artalyta Suryani, menolak rekonstruksi (reka ulang) yang menurut rencana akan dilakukan di Delta Spa di sekitar jalan Wijaya II, Jakarta Selatan. Penasihat hukum Urip, Albab Setiawan ketika dihubungi di Jakarta, Rabu, mengatakan kliennya menganggap rekonstruksi tidak ada relevansi dengan kasus yang sedang dihadapi. "Apa relevansinya dengan kasus dia dan Artalyta," kata Albab. Albab memahami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasti memiliki alasan khusus untuk menggelar rekonstruksi. Namun demikian, katanya, Urip juga memiliki hak untuk menolak. "Pak Urip punya pendapat sendiri," kata Albab menambahkan. Berdasar informasi yang dihimpun, rekonstruksi tetap akan dilaksanakan meski Urip menolak. Selain di Delta Spa, rencananya petugas KPK juga akan menggelar rekonstruksi di Menara Karya.(*)

Pewarta: imung
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008