Jakarta, 23/4 (ANTARA News) - Sedikitnya lima petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memasuki Delta Spa di kawasan jalan Wijaya II Jakarta Selatan, tempat pelaksanaan rekonstruksi (reka ulang) kasus yang menjerat jaksa Urip Tri Gunawan. Dua petugas KPK memasuki bangunan spa yang terletak di kompleks rumah dan toko (ruko) itu pada pukul 11.45 WIB, tidak lama kemudian seorang petugas tampak memasuki spa tersebut. Kedatangan tiga petugas itu menarik perhatian wartawan yang sudah sejak pagi menunggu di lokasi. Setelah itu, dua orang yang mengenakan penutup wajah dan jaket kulit memasuki gedung itu secara bergantian dan tampak tergesa-gesa. Tidak ada informasi mengenai identitas kedua orang tersebut. Sementara itu, pintu spa selalu tertutup, akibatnya wartawan hanya bisa mengamati kegiatan dari luar ruangan. Para petugas tadi mengamati situasi dan menyiapkan sejumlah berkas di dalam ruangan. Sebelumnya, Jaksa Urip Tri Gunawan, tersangka penerimaan uang sebesar 660 ribu dolar AS dari Artalyta Suryani, menolak rekonstruksi tersebut. Penasihat hukum Urip, Albab Setiawan ketika dihubungi di Jakarta, Rabu, mengatakan kliennya menganggap rekonstruksi tidak ada relevansinya dengan kasus yang sedang dihadapi. "Apa relevansinya dengan kasus dia dan Artalyta," kata Albab. Albab memahami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasti memiliki alasan khusus untuk menggelar rekonstruksi. Namun demikian, katanya, Urip juga memiliki hak untuk menolak. "Pak Urip punya pendapat sendiri," kata Albab menambahkan. (*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008