Jakarta (ANTARA News) - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menyatakan masih menunggu keputusan formula harga gas yang tengah dibahas pemerintah, yang akan dijadikan acuan dalam menetapkan harga gas bagi pelanggannya. Menurut Sekretaris Perusahaan PGN, Heri Yusup, di Jakarta Jumat, dari formula yang ditetapkan pemerintah itu PGN dan badan usaha lainnya akan segera menetapkan harga jual gas dengan berbagai pertimbangan. Berbagai aspek kepentingan akan mempengaruhi penetapan harga gas PGN, katanya. Sebagai perusahaan publik, PGN harus mempertimbangkan keekonomian dan kepentingan seluruh pemegang saham serta mengedepankan prinsip business to business dalam penyesuaian harga jual gas. Tetapi yang terpenting adalah terciptanya iklim usaha yang saling menguntungkan antara PGN, sebagai produsen bahan bakar gas, dengan kalangan industri dalam menjalankan usahanya. PGN ketika didirikan pada 1859 bernama Firma L.J.N. Eindhoven & Co. Gravenhaage dan pada 1950 oleh pemerintah Belanda diganti namanya menjadi NV. Netherland Indische Gaz Mattwchapij (NV NIGM). Selanjutnya pada 1958, pemerintah Republik Indonesia mengambilalih perusahaan itu dan mengganti namanya menjadi Badan Pengambil Alih Perusahaan-Perusahaan Listrik dan Gas (BP3LG), sebuah badan pengambilalih perusahaan-perusahaan listrik dan gas peninggalan Belanda. Seiring perkembangan pemerintahan Indonesia, pada 1961 status perusahaan itu diubah menjadi BPU-PLN, dan 13 Mei 1965 berdasarkan keputusan pemerintah No. 19/1965 perusahaan itu ditetapkan sebagai perusahaan negara dengan nama Perusahaan Negara Gas (PN Gas). Sebelum akhirnya menjadi perusahaan publik (go public), PGN pernah menyandang status dan nama Perusahaan Umum Gas Negara serta PT Perusahaan Gas Negara (Persero) pada 1994. (*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008