Makassar (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan anggota DPR tidak kebal terhadap pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) jika terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan penggeledahan harus dilakukan sesuai prosedur berlaku. "Asalkan semua prosedur telah dilakukan secara benar oleh KPK untuk melakukan penggeledahan, silakan saja tidak masalah," katanya, dalam jumpa wartawan usai shalat Jumat di Mesjid Al Markas Al Islami M Jusuf, Makassar, menanggapi rencana penggeledahan ruang anggota Dewan oleh KPK, terkait dugaan suap dalam pengalihan hutan lindung di Bintan, Kepulauan Riau. Dikatakannya, KPK adalah lembaga independen yang dibentuk negara melalui undang-undang setelah ada keputusan DPR. "Karena itu, DPR tidak terbebas dari penyelidikan KPK. Tidak ada di negeri ini yang bebas dari penyelidikan KPK seperti lembaga pemerintah lainnya," tutur Jusuf Kalla. Tetapi semua itu harus dilakukan sesuai prosedur. "Sepanjang prosedur telah dipenuhi KPK maka saya kira tidak ada masalah," ujarnya. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2008