Ocala, Florida (ANTARA News) - Aktor Wesley Snipes dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada Kamis karena tidak memberitahukan penghasilannya untuk pajak federal. Hukuman maksimum tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa bagi bintang serial film "Blade" tersebut. Pada Februari, dia dinyatakan bersalah karena tidak mengisi laporan penghasilan sejak tahun 1999 hingga 2001. Snipes dibebaskan dari dakwaan tindak pidana memberikan laporan palsu serta dakwaan penipuan untuk meraih jutaan dolar dari pengembalian uang pajak tahunan lainnya. Jaksa penuntut mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman yang keras untuk aktor tersebut karena dia punya reputasi buruk, selain untuk mencegah kejahatan pajak di seluruh AS. Pengacara Snipes memohon keringanan hukuman dan menyatakan Snipes hanya bersalah atas tiga dakwaan penyelewengan serta mengatakan kerugian pemerintah dalam kasus itu masih di bawah 400 ribu dolar, demikian Reuters. (*)

Pewarta: bwahy
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008