Jakarta (ANTARA News) - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mempertimbangkan untuk menerapkan sanksi denda bagi perusahaan batu bara yang terlambat memasok kebutuhan pembangkit listrik PLN. "Penerapan denda sekaligus untuk mengingatkan bahwa tanggung jawab pemasok batu bara sangat penting bagi kesinambungan penyediaan energi listrik nasional," kata Direktur Utama PT PLN, Fahmi Mochtar, kepada pers saat menghadiri pencanangan Gerakan Hemat Listrik di Jakarta, Minggu. Penerapan sanksi denda, lanjut Fahmi, akan dicantumkan dalam klausul kontrak pasokan batu bara antara perusahaan pemasok dengan PLN. Namun ia menegaskan bahwa rencana tersebut hendaknya tidak dilihat sebagai upaya PLN mengambil keuntungan dari besaran dendanya, tetapi lebih kepada tanggung jawab perusahaan batu bara pada kepentingan nasional. "Kalau mereka disiplin dalam memasok tidak akan ada masalah. Adanya denda diharapkan bisa membuat orang jera dan tidak akan mengulang kesalahan lagi," ujar Fahmi. Dikatakannya, selain kepastian jumlah batu bara, masalah ketepatan waktu dalam pasokan batu bara ke pembangkit listrik sangat penting agar kelangsungan pemenuhan listrik bisa terjaga. Terlebih dengan adanya program percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 Mega Watt (MW) maka soal pasokan batu bara menjadi bagian yang sangat vital bagi penyediaan energi listrik nasional. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2008