Surabaya (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Senin siang menyegel diskotik Meteor "One Stop Entertainment" di jalan Arjuno Kota Surabaya, Jawa Timur, yang beberapa waktu lalu terungkap mempertontonkan aksi penari telanjang (striptease). Penyegelan itu dilakukan oleh petugas Satpol PP, bersama Dinas Parwisata dan Budaya (Disparbud) serta Dinas Tata Kota dan Lingkungan Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB. Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Utomo, menyatakan bahwa penyegelan tersebut merupakan tindaklanjut dari surat perintah Walikota Surabaya Nomor 800/1815/436.12/2008 tertanggal 24 April 2008, tentang penutupan diskotik Meteor. "Kami cuma melaksanakan perintah Walikota untuk menutup Meteor yang diketahui bermasalah," katanya saat ditemui usai penyegelan di Meteor Jl.Arjuno Surabaya. Menurut dia, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan pihak manajemen Meteor, di antaranya terkait dengan izin usaha dan izin gangguan (HO). Beberapa waktu lalu Meteor juga diberitakan telah mempertontonkan aksi penari telanjang yang saat ini kasusnya ditangani Polda Jatim. Sementara itu, Manager Operasional Meteor, M Arifin, mengatakan bahwa tindakan penyegelan yang dilakukan Satpol PP ini sangat tidak adil. "Waktu itu, kami sudah mengajukan perpanjangan izin HO sebelum habis, namun hingga kini oleh Disparta belum direspon" katanya. Menurut Arifin, penyegelan tersebut secara otomatis telah merugikan pihaknya. Apalagi ada sekitar 300 karyawan yang selama ini bekerja di Meteor terancam menjadi pengangguran. Kuasa Hukum dari Meteor, Dading mengatakan, seharusnya masalah perpanjangan izin HO dengan kejadian penari telanjang dibedakan. "Harus dipisahkan antara kasus pidana dan perdata. Jangan main segel saja. Untuk kasus tarian telanjang itu masuk pidana dan sekarang masih diproses di Kepolisian," katanya menambahkan. (*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008