Jakarta (ANTARA News) - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu menyerukan kaum buruh agar tidak melakukan aksi-aksi anarkis pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2008, tapi dengan aksi damai, kata Ketua Presidium FSP BUMN Bersatu FX Arief Poyuono, SE. Dalam seruan menjelang peringatan Hari Buruh 1 Mei 2008, di Jakarta, Selasa, yang juga ditandatangani Supriyadi, SH (Sekjen FSP BUMN Bersatu) itu, Arief minta peringatan Hari Buruh 1 Mei 2008, harus dilakukan dengan cara-cara damai tanpa kekerasan. DIkatakannya, jumlah massa buruh yang begitu besar dalam setiap peringatan hari buruh rentan sekali memicu terjadinya bentrokan yang akan berujung pada kerusuhan. "Kaum buruh harus belajar dengan pengalaman di masa lalu dimana aksi yang direncanakan damai bisa berubah jadi anarkis jika tidak dikendalikan dengan baik. Jika aksi buruh yang damai berubah menjadi anarkis dan berujung pada kerusuhan maka dipastikan yang paling menderita justru kaum buruh sendiri," katanya. Karena itu, FSP BUMN Bersatu menyerukan kepada kaum buruh dan kaum pengusaha untuk dapat mengendalikan dan menyelesaikan perselisihan antara mereka demi menyelamatkan industri nasional. FSP BUMN Bersatu juga mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi peraturan Perundang-undangan Perburuhan antara lain UU No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 2 Tahun 2004 PPHI, serta segala macam peraturan lain yang selama ini saling tumpang tindih . Menurut Arief, tradisi unjuk rasa yang akan dilakukan pada peringatan Hari Buruh 1 Mei yang akan datang harus dilakukan secara elegan. Pemenuhan hak-hak kaum buruh yang selama ini terabaikan tentu saja harus tetap menjadi tuntutan utama kaum buruh. "Begitu juga tuntutan agar Hari Buruh 1 Mei dijadikan hari libur nasional tetap boleh diserukan," ujarnya. Namun, katanya, tuntutan kaum buruh pada aksi tersebut haruslah realistis dan bercermin pada situasi dan kondisi obyektif negara. Tuntutan yang berlebihan bukan hanya akan sulit terpenuhi akan tetapi justru akan menimbulkan perselisihan yang mengancam keselamatan industri nasional. Arief menegaskan, Untuk peringatan Hari Buruh 1 Mei 2008, tuntutan kaum buruh yang paling tepat dan paling realistis adalah reformasi peraturan perburuhan antara lain UU No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan sosial Tenaga Kerja, UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 2 Tahun 2004 PPHI, serta segala macam peraturan lain yang tumpang tindih. "Dari sekian produk perundang-undangan perburuhan tersebut maka UU No.3 Tahun 1992 lah yang sangat mendesak untuk segera direformasi. Harus diakui dengan model pengaturan yang terdapat dalam UU tersebut, dana Jamsostek belum sepenuhnya dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan kaum buruh. Padahal dinegara-negara lain pengelolaan dana jaminan sosial pekerja yang baik adalah kunci meningkatnya kesejahteraan kaum buruh," demikian Arief Poyuono.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008