Samarinda (ANTARA News) - Polisi menetapkan tiga karyawan Hotel Grand Jambrud 2, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), sebagai tersangka pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga berusia 24 tahun. "Mereka mengakui perbuatannya melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban," kata Kepala Kepolisian Kota Besar (Kapoltabes) Samarinda, Kombes Pol. Marwoto Soeto, saat dihubungi di Samarinda. Menurut dia, ketiga karyawan hotel itu, Hartono (21), Agus (30) dan Rendra (21) dijerat pasal 285 KUHP bahkan Rendra dikenai pasal berlapis karena terlibat dalam pencurian uang senilai Rp8 juta milik tamu hotel itu beberapa waktu lalu. Sementara itu, seorang pengusaha dan tokoh pemuda di Kabupaten Kutai Timur bernama Jaya dimintai keterangan sebagai saksi. Jaya, kata Marwoto, tidak mengetahui aksi pemerkosaan yang dilakukan ketiga karyawan hotel terhadap korbannya. "Dia mengaku membawa korban ke hotel, namun tidak melakukan hubungan badan dengan korban, sehingga Jaya hanya dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Marwoto. Tindak kejahatan pemerkosaan itu berlangsung Rabu (30/4) malam. Kasus itu terbongkar saat korban lapor ke polisi pada Kamis (1/5) siang tentang peristiwa tersebut. Kepada polisi, korban menceritakan bahwa dirinya diajak Jaya ke sebuah diskotik pada Rabu malam sekira pukul 19:00 WITA, dan diminta minum minuman keras hingga tak sadarkan diri. Ketika sadar pada sekitar pukul 23:00 WITA, korban menyatakan, telah berada di dalam kamar hotel tanpa busana bersama tiga tersangka itu, sedangkan Jaya tidak berada di tempat tersebut. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008