Kuala Lumpur (ANTARA News) - Polisi Malaysia menyita 20 kilogram lempengan obat terlarang senilai 70.000 ringgit (20.588 dolar AS) dari seorang pengedar di Penang, negara bagian utara Malaysia, ddmikian laporan DPA. Polisi mengepung mobil tersangka yang berusia 30-an tahun dan menemukan 20 lempengan obat terlarang setelah menggeledah kendaraannya, kata kepala polisi negara Salleh Mat Rasid. "Kami telah merencanakan selama empat hari sebelum memutuskan untuk bertindak," ujarnya seperti dikutip harian the Star. Tersangka pengedar diyakini sedang menunggu seorang pembeli pada saat penangkapan. Polisi mengatakan pria itu telah ditahan untuk dimintai keterangan sebelum tuduhan dijatuhkan atasnya karena menyimpan dan mengedarkan obat terlarang. Malaysia memberlakukan undang-undang tentang obat terlarang yang berat hingga hukuman mati atas mereka yang kedapatan bersalah memperjuabelikan sebagian besar jenis obat terlarang tersebut. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008