Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merasa heran karena ada instansi pemerintah lain yang menawar-nawarkan PT Krakatau Steel (KS) ke investor dalam rangka privatisasi, padahal menurut undang-undang, pelaksana privatisasi BUMN adalah Menteri Negara BUMN. "Menurut aturan, pelaksana privatisasi adalah Meneg BUMN, bukan yang lain," kata Sekretaris Kementerian Negara BUMN M. Said Didu menjawab ANTARA di Jakarta, Minggu. Ia mengatakan, Kemeneg BUMN tidak dilibatkan sama sekali dalam rencana privatisasi KS, salah satu BUMN, pada saat ini. "Kita tidak dilibatkan sama sekali," katanya. Menurut Said Didu, Kemeneg BUMN sama sekali belum menawarkan KS kemana pun, karena pihaknya belum mendapat persetujuan DPR. Jika nanti sudah mendapat persetujuan DPR, maka Kemeneg BUMN selaku kuasa pemegang saham juga akan melelangnya sebagai suatu proses, katanya. Ia menjelaskan, dalam Komite Privatisasi, Meneg BUMN melibatkan menteri terkait dalam melaksanakan privatisasi BUMN itu, namun pelaksanaan program itu tetap berada dalam kewenangannya. Said Didu menolak menjelaskan mengapa ada instansi lain di luar Kemeneg BUMN yang bersemangat menawarkan KS kepada investor. Sebelumnya Ditjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka (ILMTA) Departemen Perindustrian Anshari Bukhari, Jumat (2/5), mengatakan, sejumlah produsen baja dunia menyatakan minatnya untuk ikut dalam program privatisasi PT KS yang rencananya akan dilakukan melalui kemitraan strategis. Mereka adalah produsen baja asal India, Tata Steel dan Archellor Mittal, serta produsen baja asal Australia, Bluescope. Selain itu, secara lisan pabrik baja asal India lainnya yang sudah berinvestasi di Indonesia yaitu Essar juga berminat ikut dalam privatisasi KS itu.(*)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008