"Ini sebagaimana keinginan presiden yang meminta bahwa selama beliau menjadi pemimpin, upah rill PNS harus semakin sejahtera, termasuk TNI dan Polri," kata Menkeu, saat menyampaikan pengarahan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2008 di Jakarta, Selasa.
Dikatakannya, saat awal pemerintahan Presiden Yudhoyono, upah terendah untuk PNS adalah sekitar Rp700 ribu per bulan, sedangkan saat ini berada pada sekitar Rp1,6 juta per bulan.
"
Upah terendah itu bagi PNS dengan nol pengalaman dan merupakan kelompok terendah," katanya.
Presiden sendiri, katanya, meminta agar upah terendah bisa naik menjadi sekitar Rp2 juta per bulan.
Meski demikian, Menkeu tidak menjelaskan berapa persen kenaikan gaji tersebut akan diberikan pada tahun depan. (*)
Pewarta: anton
COPYRIGHT © ANTARA 2008