Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha properti Henry Leo diganjar dengan vonis hukuman enam tahun penjara dikurangi masa tahanan dan diharuskan membayar ganti rugi untuk mengembalikan uang negara senilai Rp70,9 miliar. Vonis tersebut diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin oleh Hakim Syarvin Rizaldi di Jakarta, Selasa sore, berkaitan dengan kasus korupsi dana PT ASABRI (Asuransi Angkutan Bersenjata Republik Indonesia) yang merugikan keuangan negara hingga Rp410 miliar. Majelis Hakim menetapkan, Henry Leo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Sub A Undang-Undang Nomor 3 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan UU Nomor 64 Ayat 1 KUHP. Selain ganti rugi Rp70,9 miliar, Henry Leo juga mesti membayar uang denda senilai Rp30 juta atau bila tidak menggantinya dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Atas keputusan tersebut, terdakwa Henry Leo segera memutuskan untuk mengajukan banding setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonisnya. Sementara itu, pihak penuntut umum menjawab akan berpikir-pikir dahulu atas vonis tersebut. Sebenarnya, vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan awal dari Penuntut umum yaitu 7 tahun penjara. Kasus dana Asabri ini berawal ketika Henry Leo, seorang pengusaha properti meminjam uang dari Badan Pengelola Kesejahteraan Rumah Prajurit (BPKRP) senilai Rp410 miliar pada 1996 silam, yang diduga digunakan bersama Subardja, namun pinjaman ini tanpa sepengetahuan Komisaris Asabri. Henry kemudian menyatakan telah mengembalikan dana pinjaman tersebut sebesar Rp235,4 miliar termasuk aset-aset yang dijaminkan, namun ini berbeda dengan versi pejabat BPKRP bahwa dana yang telah ditarik hanya Rp135 miliar serta sejumlah aset tanah.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008