Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin peruntukan atau perubahan kawasan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau. "Khusus di Riau tak ada lagi peruntukan dan perubahan kawasan, terutama untuk HTI. Sudah cukup," kata Menhut usai pencanangan Desa Konservasi, di Jakarta, Rabu. Menurut dia, sampai kini sangat banyak izin daerah yang tumpang tindih, sehingga persyaratan perizinan, termasuk proses Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) di Kalteng dan Riau diperketat. Menhut menegaskan daerah tetap harus komitmen terhadap payung hukum yang ada. "Supaya transparan, kita akan buka soal permohonan pelepasan kawasan hutan ini ke DPR." Pada kesempatan itu, Kaban juga membantah adanya pelepasan kawasan hutan ilegal seluas 10 juta hektare. "Tidak benar itu ada pelepasan ilegal, yang ada izin itu tidak dilengkapi dengan persyaratan pelepasan kawasan yang memadai." Kalau yang legal, lanjut dia, banyak yang mengajukan permohonan, tetapi dengan luasan yang hanya puluhan ribu hektare saja. Menhut mengatakan jika ada izin keluar dari daerah tanpa mengikuti prosedur UU Tata Ruang sudah sewajarnya diproses hukum. "Menhut nanti yang dipidanakan jika ada kesalahan prosedur, maka persyaratan itu harus ketat," katanya. Dephut tetap mengacu UU Tata Ruang Nasional dalam mensahkan pelepasan kawasan hutan, katanya. "Kita punya UU Tata Ruang Nasional yang harus diikuti. Semua yang menyangkut permohonan pelepasan kawasan harus ikuti aturan yang berlaku," kata Kaban Kaban menjelaskan banyaknya permohonan pelepasan kawasan yang tidak segera disahkan Rencana Tata Ruang Wilayah-nya dikarenakan masih ada ganjalan dalam persyaratannya.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008