Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Gayus Lumbuun, menyatakan BK bisa menindak empat anggota DPR yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum ada proses persidangan. Gayus mengatakan hal itu setelah menemui pimpinan KPK di Jakarta, Rabu malam. Sampai saat ini, KPK telah menahan empat orang anggota DPR, yaitu Hamka Yandhu, Saleh Djasit, Al Amin Nur Nasution, dan Sarjan Taher. Amin dan Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga terlibat dalam kasus alih fungsi hutan di Kepulauan Riau dan Sumatera Selatan. Sedangkan Hamka Yandhu diduga terkait dengan kasus aliran dana Bank Indonesia, sementara Saleh Djasit diduga terkait kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Riau. "Dalam kasus ini dapat saya pastikan kami bisa ambil sikap tidak usah menunggu pengadilan," kata Gayus menegaskan. Sikap BK, katanya, akan ditentukan setelah badan penegak etika anggota dewan itu menemukan data dan fakta yang mencukupi. Gayus menjelaskan, kedatangan BK ke KPK antara lain untuk meminta fakta terkait dugaan pelanggaran etika oleh anggota dewan yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK. "Fakta-fakta terhadap empat anggota yang ditahan," kata Gayus menjelaskan. Dalam waktu dekat, BK akan menemui beberapa pihak, termasuk para anggota dewan yang sedang terjerat kasus hukum yang ditangani oleh KPK. Selain Gayus, pertemuan dengan KPK juga dihadiri oleh Ketua BK Irsyad Sudiro dan tiga anggota BK, yaitu Markus Silano, Yunus Yusfiah, dan Ansori Siregar. Irsyad mengatakan, rombongan BK ditemui langsung oleh dua Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008