Kediri (ANTARA News) - Beberapa warga di Kota Kediri, Jawa Timur, membawa botol berbagai macam ukuran untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pompa Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) lantaran mereka dilarang membeli BBM berjerigen. Hal itu merupakan salah satu kiat setelah pembelian BBM dengan membawa jerigen dilarang. "Tapi, kalau bawa botol, kami layani," kata Rohadi, salah satu petugas pengisian di SPBU Jalan S. Parman, Kediri, Minggu. Sebelumnya, banyak warga, terutama dari kalangan pedagang bensin eceran ke SPBU tersebut membawa jerigen berkapasitas 20 liter. "Sekarang kami sudah tidak diperbolehkan lagi melayani pembelian dengan menggunakan jerigen, seperti beberapa hari sebelumnya," katanya. Beberapa orang yang datang ke SPBU dengan membawa jerigen disarankan pulang dan menggantinya dengan botol. "Sebaiknya ganti saja dengan botol, kalau sampean bawa jerigen nanti bisa ditangkap polisi," kata seorang perempuan yang bertugas di bagian pengisian premium kepada seorang pembeli yang membawa jerigen di SPBU itu. Sampeyan adalah kata dalam bahasa Jawa yang artinya sama dengan anda atau kamu. Jajaran Polresta Kediri sebelumnya mengamankan ratusan liter premium dan solar dari para pedagang eceran. Kedua pelaku ditangkap beberapa saat setelah mendapatkan BBM dari SPBU Jalan Raung dan SPBU Mrican. Kepala Pembinaan Operasio Satuan Reskrim Polresta Kediri, Iptu MS Yusuf, mengatakan bahwa kedua pelaku dapat dikenai ancaman hukuman enam tahun penjara karena melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas. Sementara itu Wira Penjualan Depot Pertamina Unit Pemasaran V Kediri, Aji Anom mengakui, ada permintaan tidak wajar dari sejumlah SPBU menjelang kenaikan tarif BBM. Hal ini mengarah terjadinya upaya penimbunan, untuk itu dia meminta petugas kepolisian untuk melakukan penindakan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008