Jakarta (ANTARA News) - PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai rekanan Depkumham menyatakan posisi hukum Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), adalah sah.

"Posisi hukum sisminbakum yang dijalankan oleh PT SRD adalah sah dan memiliki dasar hukum," kata kuasa hukum PT SRD, Hotma Sitompoel, di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, pihaknya berpikir sederhana, kalau ada pihak yang bilang ada kerugian negara atau korupsi pada sisminbakum atau uangnya termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atau� bukan, maka harus ditentukan dahulu adalah akses feenya.

 "Bilamana akses fee ini tidak termasuk PNBP, maka sisminbakum tidak bisa dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.

Ia mengatakan, sebelum keberadaan akses fee itu ditentukan, maka Kejagung tidak bisa menetapkan bahwa ada unsur merugikan negara atau tidak.

"Apalagi memberikan pernyataan ada kerugian negara sebesar Rp400 miliar seperti yang ramai dikutip oleh media massa," katanya.� Ia juga menegaskan bagaimana bisa bilang uang itu masih PNBP, kalau tidak ada peraturan pemerintahnya (PP).

"Bagaimana kita bisa bilang uang itu PNBP, ya harus ada PP. Kalau tidak ada PP, kenapa bisa bilang ini PNBP," katanya.

Ia mengatakan, perjanjian antara PT SRD dengan Depkumham terkait sisminbakum, ditandatangani oleh beberapa pihak, termasuk menteri.� "Menteri itu bukan oknum, bukan manusianya. Tapi menteri itu mewakili pemerintah, jadi yang menandatangani pemerintah, Departemen Hukum dan HAM lagi," katanya.

Sampai sekarang, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka kasus itu, yakni, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU)), Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU), Yohannes Woworuntu (Dirut PT SRD), dan Ali Amran Jannah (mantan Ketua Koperasi Pegawai Depkumham (Pengayoman)).

Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya.

Namun biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009