Purworejo, (ANTARA News) - Aparat kepolisian menangkap dua tersangka yang menimbun bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, dan menyita ribuan liter bensin dan ratusan liter solar. "Dua tersangka ditangkap, dia tidak punya ijin mengangkut BBM, kemungkinan untuk ditimbun," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Butuh, Ipda Maryono, di Purworejo, Senin. Dua tersangka itu masing-masing MJ (40), warga Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag dan GS (45), warga Desa Cempedak, Kecamatan Bruno. Tiga orang yang menjadi buruh angkut juga dimintai keterangan polisi. Mereka tertangkap pada Senin (12/5) dini hari di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Ngandong, Kecamatan Butuh dengan menggunakan dua mobil pickup yakni mobil kijang nomor polisi AA 1817 NC milik MJ dan mobil cary nomor polisi AA 1670 BK milik GS. Petugas menyita 1.191 liter bensin dan 132 liter solar dari para tersangka dan selanjutnya dikembalikan kepada pengelola SPBU. Petugas juga mengamankan puluhan jerigen dari mereka. Jika mereka terbukti melakukan penimbunan BBM, katanya, mereka melanggar Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar rupiah. "Kami masih terus mengembangkan perkara ini dengan melakukan operasi lanjutan, diduga masih ada modus serupa menjelang rencana kenaikan harga BBM," katanya. Mereka, katanya, ditangkap di SPBU Ngandong dan seratus meter dari SPBU tersebut. Ia menjelaskan, modus operandi mereka dengan mengisi penuh BBM di tangki mobilnya untuk selanjutnya memindahkan BBM dengan selang plastik dari tangki mobil ke puluhan jerigen yang telah disiapkan tak jauh dari SPBU itu. Tersangka MJ mengaku membeli bensin dengan modus seperti itu untuk selanjutnya dijual eceran di dekat rumahnya dan ke pengecer lainnya dengan harga bensin Rp6.500 per liter dan solar Rp5.000 per liter. Dirinya membantah modus tersebut sebagai penimbunan BBM. (*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008