Medan (ANTARA News) - Ratusan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumut berunjukrasa di Pengadilan Negeri Medan, Senin menyampaikan petisi agar delapan aktivis HMI yang disidangkan di tempat itu dibebaskan atau diberi penangguhan penahanan. Sekretaris IMM Sumut, Amirullah Hidayat dalam orasinya mengatakan, kedelapan aktivis HMI Sumut itu bukan pelaku kriminal murni yang meresahkan masyarakat sehingga layak diberikan penangguhan penahanan. Masyarakat patut mempertanyakan alasan penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang tidak bersedia memberikan penangguhan. "Pelaku kejahatan narkoba saja dapat diberikan penangguhan, kenapa tidak dengan aktivis HMI," katanya. Ia menambahkan, pihaknya mengharapkan majelis hakim tidak dipengaruhi oleh pihak konsulat Belanda yang berupaya menghukum kedelapan aktivis tersebut. "Jangan ikuti kemauan Belanda yang pernah menjajah Indonesia selama 350 tahun, katanya. Memprotes film Fitna Delapan aktivis HMI Sumut didakwa melanggar Pasal 170 KUHP di PN Medan karena dianggap melakukan pengrusakan di konsulat Belanda di Medan pada 2 April 2008 ketika memprotes pembuatan Film Fitna yang dilakukan anggota parlemen negara itu, Geert Wilders. Sementara itu, pengurus Badko HMI Sumut, Bambang mengatakan, proses penahanan dan pemeriksaan terhadap delapan aktivis HMI Sumut tersebut juga banyak unsur ketidakadilan. Menurut dia, praktik pengrusakan yang didakwakan jaksa penuntut umum itu bukan semata kesalahan kepada delapan aktivis HMI tersebut. Tindakan itu muncul sebagai kekecewaan terhadap pihak konsulat Belanda yang tidak mau berdialog dengan pengunjukrasa. Lagipula unjukrasa tersebut tidak mendapat pengawalan dari pihak kepolisian meski telah dilaporkan, katanya. Para pengunjukrasa juga meminta kepada hakim PN Medan agar tidak berpihak pada Belanda dan memikirkan masa depan aktivis HMI Sumut yang masih dalam pendidikan. Unjukrasa itu sempat diwarnai "pertengkaran" antara mahasiswa dengan pihak kepolisian karena petugas memeriksa tas mereka ketika akan memasuki ruang sidang. Pada waktu yang sama PN Medan sedang melaksanakan sidang kasus delapan aktivis HMI Sumut itu dengan agenda mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi penasehat hukum kedelapan aktivis HMI tersebut. Majelis hakim yang diketuai Hartono, SH menunda persidangan tersebut pada 15 April 2008 untuk menetapkan putusan sela.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008