Jakarta (ANTARA News) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengatakan, kebijakan penghapusan BBM bersubsidi perlu diatur secara tegas dalam Undang-Undang (UU). "Dengan adanya UU itu, maka penghapusan subsidi BBM akan lebih mudah dilaksanakan," katanya di Jakarta, Senin. Pemerintah sebenarnya sudah menskenariokan penghapusan subsidi BBM yang dilakukan secara bertahap pada 1999. Sesuai skenario yang diatur dalam Propenas tersebut, pada 2003, harga BBM bersubdisi sudah sesuai harga keekonomian atau pasar. Namun, kebijakan itu tidak bisa dilakukan karena berbagai faktor termasuk politik. "Karena itu, perlu UU," katanya. Menurut Purnomo, kebijakan penghapusan subsidi tidak berlaku pada kendaraan angkutan umum dan sepeda motor. "Hanya kendaraan pribadi," katanya. Kebijakan tersebut akan diselaraskan dengan program kartu pintar (smart card) yang ditargetkan berlaku September 2008. Sebelumnya, Menko Perekonomian Boediono mengungkapkan, pemerintah akan menaikkan harga BBM bersubsidi hingga harga keenomiannya. Dengan demikian, harga BBM bersubsidi akan seperti harga BBM buat industri yang mengalami penyesuaian dalam jangka waktu tertentu. Purnomo mengakui, pemerintah selalu mengalami kesulitan khususnya dalam kebijakan harga BBM akibat adanya pengaruh faktor politis yang cukup besar. Padahal, lanjutnya, langkah pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi merupakan upaya memberikan keadilan. "Subsidi BBM yang kini besarnya Rp6.000-Rp7.000 per liter dinikmati golongan mampu. Ini sangat tidak adil," jelasnya. Ia juga menambahkan, menjelang kenaikan harga, pemerintah memperketat penjagaan di perbatasan guna mencegah penyelundupan BBM bersubsidi ke negara lain. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2008