Denpasar (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Denpasar menyatakan dukungannya terhadap keputusan yang diambil Pengadilan Negeri Denpasar yang menolak menyidangkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) tahap tiga yang diajukan para terpidana mati kasus bom Bali 2002. "Kami sangat mendukung sikap yang diambil PN, sehingga kelak tidak sampai bermunculan sederet PK yang lain," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar IB Siwananda SH, di Denpasar, Senin. Ia menyebutkan, dengan tidak disidangkannya permononan PK yang untuk ketiga kalinya oleh Amrozi bin Nurhasyim dan kawan-kawan, niscaya nantinya tidak lagi muncul sederet permohonan sejenis secara berulang-ulang. "Kalau terus diladeni, bisa-bisa nanti muncul PK kesepuluh, sebelas dan lainnya," katanya. Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nyoman Gde Wirya SH menyatakan bahwa pihaknya tidak akan membentuk majelis hakim untuk menyidangkan memori PK tahap tiga yang diajukan tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002. "Kita tidak akan meyidangkan itu, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung," ujarnya. PK terus kapan eksekusinya? Sementara mengenai isi dari momori PK yang kini diajukan, Gde Wirya menyebutkan, pada pokoknya tidak jauh berbeda dengan dua PK yang mereka ajukan sebelumnya. "Dua PK terhadulu, isinya yang itu-itu juga," katanya menjelaskan. Ketua PN tidak merinci memori PK dimaksud, namun disebutkan bahwa pada PK tahap pertama ternyata tidak dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Tim Pengacara Muslim (TPM) yang "walk out" dari ruang sidang di PN Denpasar saat sidang untuk itu digelar. Kemudian, TPM selaku kuasa hukum Amrozi bin Nurhasyim dan kawan-kawan, menyusul mengajukan PK tahap dua. Pada persidangan PK tahan dua yang digelar Pebruari 2008, lagi-lagi TPM "berulah" dengan mencabut momori PK yang sempat diajukannya. Pihak TPM mencabut memori tersebut setelah tidak sepaham dengan keputusan majelis hakim yang menolak persidangan PK tahap dua dipindahkan tempatnya dari PN Denpasar ke PN Cilacap, Jawa Tengah. Pascapencabutan PK tersebut, pihak TPM kembali mengajukan PK tahap tiga melalui Kalapas Batu Nusakambangan, Cilacap, yang berkasnya kemudian disampaikan ke PN Denpasar. Ketiga terpidana mati kasus bom Bali 2002, masing-masing Amrozi (45), Ali Ghufron alias Muklas (48) dan Abdul Azis alias Imam Samudra (39), kini tercatat masih mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, setelah pada akhir 2005 dipindahkan dari tempat penahanannya terdahulu di Lapas Kerobokan, Bali.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008