Banda Aceh, (ANTARA News) - Dua warga sipil tersangka pemilik senjata api ilegal, Senin, tewas setelah terlibat baku tembak dengan aparat kepolisian di perbatasan Kabupaten Aceh Timur-Kota Langsa, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Kabid Humas Polda NAD, Kombes (Pol) Jodi Heryadi di Banda Aceh, Senin, menjelaskan polisi menyita sepucuk senjata api AK dan sebuah granat di lokasi berjarak sekitar 450 kilometer timur Kota Banda Aceh. "Aparat kepolisian gabungan Polres dan Polda NAD hingga kini masih melakukan penyisiran di lokasi baku tembak. Itu informasi awal dilaporkan Polres Kota Lhokseumawe," katanya. Dijelaskannya, baku tembak itu merupakan rangkaian dari pengejaran terhadap pemilik senjata ilegal yang diperkirakan digunakan oknum warga sipil dalam melakukan kriminalitas di Aceh. Aparat kepolisian terus mengejar tersangka pemilik senjata api ilegal yang diduga melakukan tindak kriminal seperti perampokan, penculikan dan intimidasi kepada masyarakat pasca konflik, terutama di pesisir timur provinsi ujung paling barat Indonesia itu.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2008