Kediri (ANTARA News) - Pertamina mengizinkan pihak Stasiun Pengisian Bahan-bakar Umum (SPBU) melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen asal ada surat keterangan dari pihak berwenang. "Nggak apa-apa menggunakan jerigen, asalkan ada surat keterangan dari pihak berwenang yang bisa mem-back-up kami dari upaya-upaya penimbunan," kata Sales Representatif Pertamina Area Madiun, Aji Anom Purwasakti, di Kediri, Jawa Timur (Jatim), Kamis. Menurut dia, kelonggaran itu diberikan kepada para petani yang membutuhkan BBM untuk menggerakkan mesin pompa air di sawah atau pelaku industri kecil. "Mereka-mereka itu boleh membawa jerigen ke SPBU, tapi harus bisa menunjukkan surat keterangan, bisa dari kepala desa, kecamatan, pemerintah daerah ataupun dari pihak kepolisian," katanya, usai sosialisasi dan pemantauan penggunaan minyak tanah di Kota Kediri itu. Sebelumnya, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) meminta agar Pertamina tidak melarang para petani dan kalangan industri kecil membeli BBM ke SPBU dengan membawa jerigen karena hal itu sudah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jatim. "Ya sudah silakan, kalau memang untuk petani dan usaha kecil. Tapi kalau ketahuan ada unsur penimbunan, biar polisi sendiri yang menindaknya," kata Aji Anom. Sementara itu, Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Kediri, Priyanto mengaku, selama ini para petani di daerahnya kesulitan mendapatkan BBM. "Sekarang sudah memasuki musim kemarau, petani banyak membutuhkan air dengan menggunakan mesin disel. Selama ini petani kesulitan mendapatkan BBM, kalau pun ada mereka terpaksa membeli di kios dengan harga Rp6.000 sampai 7.000 per liter," katanya. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008