Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Oentarto Sindung Mawardi, menyebut bahwa Hari Sabarno ketika menjadi Menteri Dalam Negeri, memerintahkan penerbitan radiogram untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di sejumlah daerah di Indonesia. "Atas perintah Menteri Dalam Negeri yang dijabat bapak Hari Sabarno," katanya ketika bersaksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Kalimantan Timur. Atas perintah Hari Sabarno, Oentarto menerbitkan radiogram pada 13 Desember 2002. Menurut Oentarto, perintah penerbitan radiogram itu disertai petunjuk agar pengadaan mobil pemadam kebakaran disesuaikan dengan kebijakan pengadaan oleh pejabat-pejabat Departemen Dalam Negeri terdahulu. Oentarto menyebutkan, setidaknya ada empat surat pejabat Departemen Dalam Negeri terdahulu tentang pengadaan mobil pemadam kebakaran. Surat-surat tersebut antara lain menyebutkan langsung tipe mobil dan rekanan pengadaan. "Ada 4 surat," kata Oentarto. Pengadaan mobil pemadam kebakaran didasarkan pada radiogram Depdagri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi pada masa Mendagri Hari Sabarno. Radiogram yang dikirimkan ke sejumlah provinsi itu menyebutkan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan jenis tertentu yang hanya diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya, milik Hengky Samuel Daud. Pengadaan mobil pemadam kebakaran itu kemudian dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia dengan mengacu pada radiogram Depdagri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengusut sejumlah dugaan korupsi pengadaan di sejumlah daerah, antara lain Medan, Makasar, dan Riau. Oentarto mengaku dikenalkan dengan Hengky Samuel Daud oleh Hari Sabarno. "Dikenalkan di depan ruang kerja saya," katanya. Perkenalan itu terjadi pada September 2002, sebelum penerbitan radiogram. Dalam perkenalan itu, menurut Oentarto, Hari Sabarno menyebut Hengky sebagai teman dan meminta Oentarto untuk memberikan bantuan jika dibutuhkan. Oentarto mengatakan Hengky sangat dekat dengan Hari Sabarno. "Kemanapun menteri pergi dia senantiasa ada," ujarnya. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Chandra M. Hamzah menyatakan, KPK menemukan banyak aspek tindak pidana dalam level kebijakan pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di lingkungan Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Chandra mengistilahkan level kebijakan itu sebagai bagian hulu kasus pemadam kebakaran. Sedangkan beberapa kasus serupa di daerah yang sudah diusut KPK diistilahkan sebagai bagian hilir. "Jadi yang didaerah itu kan memang lebih mudah merumuskan posisi hukumnya. Kalau yang di hulu ini kita perlu merumuskan dengan hati-hati karena banyak aspek-aspek tindak pidana disana," kata Chandra. Ia mengemukakan hal itu ketika ditanya mengenai langkah KPK untuk mengusut kebijakan pengadaan mobil pemadam kebakaran pada masa kepemimpinan Mendagri Hari Sabarno dan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008