Bekasi (ANTARA) - Anggota Reskrim Polres Bekasi menggerebeg Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 3417605 di Jalan Raya Pemecing, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jabar. Kapolres Bekasi, AKBP Yan Fitri Halimansyah di Cikarang, Rabu petang mengatakan, dari SBPU tersebut polisi berhasil mengamankan 16.000 liter solar dan 16.000 liter premium. Dari lokasi tersebut, polisi juga mengamankan dua pengurus SPBU yang masih dirahasiakan namanya guna kepentingan penyelidikan untuk dikembangkan lebih lanjut. Polisi menduga, dua pengurus SPBU itu menimbun BBM untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan memanfaatkan rencana kenaikkan harga BBM yang akan diberlakukan pemerintah pada 1 Juni 2008. Dugaan penimbunan BBM itu terkuak, ketika SPBU tersebut baru buka dan belum memiliki izin operasional beberapa saat setelah mendapat pasokan BBM, dua pengurus tersebut enggan melayani konsumen. Tidak hanya itu, pengurus langsung menutup SPBU sehingga polisi curiga dan melakukan penggerebegan untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. "Polisi curiga dengan ulah kedua pengurus SPBU itu yang tidak mau melayani konsumen, bahkan langsung menutup SPBU kemudian digerebeg petugas untuk diamankan," katanya. Terkait dengan adanya dugaan penimbunan BBM untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan memanfaatkan rencana pemerintah menaikan harga BBM, masyarakat Kabupaten Bekasi diimbau melapor ke polisi terdekat jika ada SPBU yang dicurigai. "Saya imbau masyarakat Kabupaten Bekasi melapor ke polisi terdekat bila ada SBPU dicurigai menimbun BBM," kata Yan Fitri Halimansyah. Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kedua pengurus SPBU dimaksud dijerat pasal 53 UU RI nomor 22/2001, tentang minyak dan gas (migas) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008