Jakarta (ANTARA News) - Kasus penganiayaan warga oleh oknum Kepala Desa Hutagingjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Royon Sinaga, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tarutung pekan depan, karena alat bukti untuk penuntutan sudah cukup. "Ya, berkas perkaranya akan dilimpahkan minggu depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pangururan KG Hutagaol SH yang dikonfirmasi Jumat. Berkas perkara dimaksud yaitu kasus penganiayaan terhadap Risan Situmorang (36) oleh Royon Sinaga pada Sabtu 5 April 2008 sekitar pukul 14.00 WIB di halaman kantor PT Aqua Farm Nusantara di Desa Hutaginjang, tempat pelaku bekerja sehari-hari sebagai penjaga keamanan. Pada saat itu, kata kerabat keluarga korban, Max Donald Situmorang, beberapa waktu lalu, korban datang ke kantor perusahaan jaring ikan itu, dan ketika masih di halaman kantor, pelaku menemui korban lalu memukulinya tanpa diketahui penyebabnya. Selain mengalami luka-luka serius, kata Max Donald, korban juga kehilangan sebuah telepon seluler pada kejadian tersebut. Menurut Jaksa Hutagaol, Royon Sinaga ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pangururan sejak Rabu (21/5) lalu karena secara juridis terdapat cukup bukti untuk penahanan, sesuai pasal yang dituduhkan yakni pasal 351 KUHP. Bukti-bukti tersebut yakni visum dari dokter yang memeriksa dan korban menderita luka-luka yang jelas. Dikatakannya, selaku Kepala Desa, Royon Sinaga seharusnya mengayomi warganya dan kalau ada masalah harus menahan emosi, bukan malah melakukan tindakan yang melawan hukum. Selanjutnya kasus ini akan disidangkan di PN Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, karena PN belum ada di Kabupaten Samosir.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008