Jakarta, 26/5 (ANTARA) - Menteri Keuangan melakukan pembekuan izin Akuntan Publik Drs. Oman Pieters Arifin karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA, Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT. Electronic Solution Indonesia untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Maret 2007. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KM.1/2008 tanggal 29 April 2008 dan berlaku selama 9 (sembilan) bulan sejak tanggal ditetapkannya keputusan dimaksud. Selama masa pembekuan izin, Drs. Oman Pieters Arifin dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, yaitu : (i) meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, serta jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam SPAP, dan (ii) dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu Drs. Oman Pieters Arifin juga dilarang menjadi Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL), dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2008