Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan (Menhub) menetapkan tarif batas atas untuk Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) kelas ekonomi sebesar Rp150-165 dan batas bawah Rp92-101 per penumpang per kilometer, menyusul kenaikan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) rata-rata 27,8 persen sejak 24 Mei 2008. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KP.288/2008 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Bawah Angkutan Penumpang AKAP Kelas Ekonomi di jalan dengan mobil bus umum yang salinannya diterima ANTARA di Jakarta, Senin, disebutkan, kebijakan itu terbagi di dua wilayah yakni Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara wilayah I dan Kalimantan, Sulawesi dan pulau lainnya wilayah II. Dengan demikian, untuk batas atas wilayah I ditetapkan sebesar Rp150 per penumpang per kilometer, sedangkan wilayah I sebsar Rp165 per penumpang per kilometer. Kemudian, untuk batas bawah wilayah I sebesar Rp92 per penumpang per kilometer dan wilayah II Rp101 per penumpang per kilometer. Peraturan Menhub yang ditandatangani Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal pada 25 Mei 2008 dan mulai berlaku mulai 1 Juni 2008 ini terdiri tujuh pasal dengan tembusan pihak terkait, termasuk Dewan Pengurus Pusat (DOO) Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda), para gubernur dan bupati-walikota seluruh Indonesia. Pada pasal 2 disebutkan, dengan adanya Permenhub KP.288 ini, selanjutnya Dirjen Perhubungan Darat, Dephub akan menetapkan tarif jarak batas atas dan tarif jarak batas bawah untuk angkutan penumpang AKAP kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum. Namun, sesuai pasal 3, ternyata tarif batas atas dan bawah tersebut belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. Hal lain yang penting dalam peraturan itu disebutkan, setiap pungutan lain yang akan dikaitkan dan atau disatukan pungutannya dengan tarif angkutan di luar yang diatur dalam peraturan itu, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Perhubungan (pasal 4). Kendati begitu, Dirjen Perhubungan Darat atas usul gubernur, dapat menetapkan tarif tambahan untuk masing-masing wilayah yang masih dianggap perlu sebagai akibat dari kondisi geografis, faktor muat dan kondisi prasarana jalan yang belum memadai (pasal 5). Pengawas dari Permenhub ini adalah Dirjen Perhubungan Darat Dephub (pasal 7). Sayangnya, para gubernur dalam menetapkan tarif dasar batas atas dan batas bawah, untuk penumpang Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum dapat mengacu kepada peraturan ini. Artinya secara implisit, bisa saja, tidak harus berdasar pada ketentuan tersebut (pasal 6). Pasal 8 dalam Permenhub tersebut menyebutkan, dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 53/2006 tentang Tarif Dasar Batas dan Batas Bawah AKAP kelas ekonomi di jalan, sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008