Semarang (ANTARA News) - Mantan Ketua DPRD Jawa Tengah, Mardijo kembali dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun oleh majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA). "Putusan kasasi tersebut, sudah dijatuhkan pada 21 Januari 2008, tapi kami baru menerima berkas kasasi 14 Mei 2008," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Amin Sembiring, di Semarang, Senin. Amin mengatakan, dalam amar kasasi dijelaskan, putusan tersebut, membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 59/Pid/2006/PT.Smg tanggal 15 Mei 2006 (atas nama terdakwa Mardijo) yang memperbaiki putusan PN Semarang No 240/Pid.B/2005/PN.Smg tanggal 22 Desember 2005. Sebelumnya, PN Semarang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun, terhadap terdakwa Mardijo. PT Jateng melakukan perbaikan terhadap putusan PN, dan PT menjatuhkan hukuman dua tahun penjara bagi Mardijo. "Putusan kasasi ini berarti menguatkan putusan PN," katanya. Amin menjelaskan, MA dalam amar putusannya juga menyatakan, hukuman setahun penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam masa dua tahun percobaan tersebut, yang bersangkutan melakukan tindakan pidana apa pun. Mardijo juga dibebani membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar, dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama tiga bulan. Sementara barang bukti berupa uang yang telah disita jaksa dari Mardijo dan dititipkan pada kas daerah Pemprov Jateng senilai Rp643,432 juta dirampas oleh negara, dan dimasukkan ke kas daerah Provinsi Jawa Tengah. Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Jateng Mardijo, dijatuhi hukuman percobaan oleh Mahkamah Agung (MA), dalam kasus dugaan korupsi APBD Jateng 2003 yang merugikan negara Rp14,8 miliar. Majelis hakim kasasi MA yang terdiri Iskandar Kamil (ketua), Djoko Sarwoko (anggota), dan M Baharudin Qaundy (anggota), menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008