Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan (Menhub), Jusman Syafii Djamal, dalam suratnya kepada para gubernur di seluruh Indonesia menetapkan biaya pokok angkutan Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) mengalami kenaikan sebesar 15 persen. "Ini sebagai pedoman agar tarif angkutan umum kelas ekonomi, baik untuk AKDP (Antar Kota Dalam Propinsi) dan Angkutan Kota maupun Angkutan Pedesaan tidak naik secara berlebihan," kata Jusman dalam suratnya bernomor AJ.302/1/1/Phb-2008 yang salinannya diterima ANTARA News di Jakarta, Senin. Penegasan tersebut disampaikan terkait dengan keputusan pemerintah menaikkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) sejak 24 Mei 2008 dengan rata-rata 28,7 persen. Sementara itu, laporan dari berbagai daerah menyebutkan, aksi menaikkan sepihak dari para operator kendaraan di sejumlah daerah di Indonesia ternyata, kenaikan tarif angkutan mulai dari 20-35 persen sudah terjadi. Konsumen sama sekali tak punya nilai tawaran dan pilihan lain terhadap aksi sepihak itu. Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) setengah memaklumi kenaikan tarif "tak terkendali" itu karena keputusan terhadap usulan kenaikan tarif dari organisasi itu belum juga dikeluarkan oleh pemerintah, terutama di daerah tingkat II, I dan pusat. Menurut hitungan pemerintah, kata Jusman, biaya pokok angkutan AKAP hanya mengalami kenaikan sebesar 15 persen akibat kenaikan BBM itu yakni untuk wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) dari semula Rp100,26 per penumpang per kilometer menjadi Rp115 penumpang per kilometer, sedangkan wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) yang semula Rp110 per penumpang per kilometer menjadi Rp126,5 per penumpang. "Dengan kenaikan biaya pokok seperti itu, maka besaran tarif AKAP kelas ekonomi maksimal 15 persen dari tarif per penumpang per kilometer sebelumnya yakni untuk wilayah I menjadi Rp150 (batas atas) dan Rp92 per penumpang per kilometer (batas bawah) dan wilayah II Rp165 per penumpang per kilometer untuk batas atas dan batas bawah Rp101 per penumpang per kilometer," katanya. Pada poin lainnya, Menhub mengharapkan agar secara bersama-sama dengan pihak terkait di daerah, dapat melakukan tindakan nyata untuk mengurangi potensi tumbuhnya biaya tinggi (high cost economy) berupa pungutan liar dan tindakan lain yang memberatkan usaha angkutan umum," kata Jusman. Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat, Ir.Iskandar Abubakar, mengatakan bahwa kenaikan tarif yang diberlakukan para awak Bus AKAP kelas ekonomi masih wajar dalam batasan tarif atas Rp100 per Km per penumpang. "Dan, apabila para awak bus AKAP menaikan diatas ketentuan oleh pemerintah segera ditindak," katanya kepada wartawan. Menurut dia, meskipun pemerintah mundur memberlakukan kenaikan tarif tersebut, tetapi para operator yang memberlakukan kenaikan pada batas atas masih bisa menutupi biaya operasional. "Dan, sebentar lagi akhir Juni akan terjadi musim liburan, dan operator akan menikmati musim kepadatan penumpang dengan memberlakukan kenaikan dari pemerintah 15 persen," katanya. Ia mengatakan, kenaikan 15 persen nanti diperkirakan tidak akan mempengaruhi penurunan penumpang bagi bus AKAP. Bagi angkutan kota kenaikan tarif bukan ditentukan oleh Dephub melainkan ditetapkan Organda bersama DPRD dengan berpedoman pada surat edaran Menteri Perhubungan, katanya. Dalam surat edaran tersebut, kata Dirjen diantaranya diberi petunjuk bahwa apabila dalam kenaikan BBM mengakibatkan kenaikan biaya operasional lebih 20 persen maka operator dapat menaikan tarif sebesar 15 persen. Ia mengimbau kepada Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia agar segera merumuskan segera untuk menentukan tarif baru angkutan kota yang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat setempat. "Jangan sampai adanya tarif baru angkutan kota malah ditinggalkan penumpangnya," katanya. Mengenai kenaikan tiket kapal penyebrangan, menurut dia, akan diberlakukan 1 Juli, karena kenaikan tarif kapal penyeberangan baru dinaikan pada akhir tahun 2007 belum ada enam bulan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008