Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merupakan lembaga negara yang dibentuk oleh Undang-Undang (UU) tentang advokat. "Peradi itu memang organisasi menurut UU, tetapi adanya Peradi itu tidak ditutup kemungkinan mau buat organisasi baru tapi itu dalam bentuk paguyuban atau statusnya sebagai ormas bukannya seperti Peradi," katanya, di Jakarta, Rabu. Seperti diberitakan, sejumlah advokat akan menggelar Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada 30-31 Mei 2008 mendatang, yang tidak lain merupakan bentuk ketidaksetujuan dengan keberadaan Peradi yang pembentukannya dianggap menyalahi aturan, atau tanpa melalui kongres. Ia mengatakan di dalam UU sudah menyebutkan Peradi tersebut merupakan lembaga satu-satunya yang dibentuk oleh negara. Oleh karena itu, ia mengharapkan agar para advokat untuk bisa menyelesaikan konflik tersebut dengan saling menerima perbedaan antara kedua belah pihak terkait masalah Peradi. Dikatakan, jika para advokat itu mempertanyakan pembentukan Peradi, maka diselesaikan sesama para advokat itu. "Tapi kalau ada yang akan membuat Peradi juga, maka itu diselesaikan melalui pengadilan dan itu bukan kewenangan MK," katanya. Rapat Kerja Nasional Peradi I memutuskan membentuk Tim Penyelidik Pelanggaran Disiplin Organisasi (TPPDO) untuk menindak anggota yang ikut dalam Kongres Advokat Indonesia. "Tim ini akan mendata sejauh mana anggota yang telah melanggar AD/ART Peradi dan Undang-Undang (UU) Advokat dengan ikut dalam kongres itu," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan, di Jakarta, Jumat (23/5). Dikatakan, nantinya dari hasil kerja tim itu diserahkan kepada DPN Peradi yang selanjutnya akan diberikan sanksi sesuai dengan AD/ART. "Sanksi terberat terhadap anggota yang benar-benar bersalah itu, yakni, dicabut keanggotaannya dari Peradi. Tapi kita tetap memberikan kesempatan kepada mereka untuk membela diri, dengan melakukan pemanggilan terhadap anggota itu," katanya. (*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008