Jakarta (ANTARA News) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan, keadilan bagi korban harus menjadi muara penyelesaian persoalan semburan lumpur Lapindo. "Pemulihan hak-hak korban harus menjadi tujuan utama, ketimbang melakukan kompromi dan mencari jalan penyelesaian masalah yang meminggirkan korban," kata Ketua YLBHI Patra M Zen dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis. Pernyataan YLBHI tersebut terkait peringatan dua tahun munculnya semburan lumpur di area pengeboran PT Lapindo Brantas Inc di Sidoarjo, Jawa Timur. Menurut YLBHI, harus ada skema baru pemulihan dan reparasi hak-hak korban di luar skema yang telah ada saat ini, misalnya dengan pembentukan Badan Reparasi Nasional untuk memulihkan hak-hak korban sekaligus menjamin hak asasi manusia para korban lumpur. Langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 dinilai YLBHI belum menunjukkan keberpihakan pemerintah pada korban. "Perpres itu jelas mengabaikan hak-hak korban di luar peta terdampak dan memicu beragam persoalan," kata Patra. Dari aspek hukum, perlu dilakukan terus penyelidikan tindak pidana bagi mereka yang terlibat kejahatan terkait semburan lumpur Lapindo. "Hakim di pengadilan yang menangani perkara gugatan lumpur Lapindo harus memeriksa dan memutus perkara dengan berlandaskan pada hati nurani yang sesungguh-sungguhnya dan tidak dikotori oleh pertimbangan-pertimbangan sempit yang menyebabkan kerugian besar di pihak korban," kata Patra. Menurut YLBHI, fakta di pengadilan menunjukkan semburan lumpur terjadi karena kesalahan Lapindo, karena kekurang hati-hatian dalam melakukan pengeboran.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008