Jakarta (ANTARA News) - Advokat senior, Adnan Buyung Nasution, mengkritik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, yang menyatakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sesuai UU Advokat, sehingga merupakan wadah satu-satunya advokat di tanah air. "Dia seharusnya bertanya kepada HAS Natabaya (Hakim Konstitusi), karena ikut merumuskan UU itu," katanya seusai membuka acara Kongres Advokat Indonesia (KAI), di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan bisa saja hakim konstitusi salah menilai, karena tidak mengetahui bagaimana latar belakangnya UU Advokat. "Sekiranya dia mengundang Pak Muladi atau saudara Natabaya, hakim dia itu, jadi saksi menjelaskan bagaimana proses UU itu," katanya. Pernyataan Ketua MK hanya pendapat pribadi Pernyataan Ketua MK itu, kata dia, itu hanya pendapat pribadi karena UU Advokat tidak menyebutkan mengenai keberadaan Peradi sebagai wadah satu-satunya untuk advokat di tanah air. Di bagian lain, Buyung menyatakan diselenggarakannya KAI itu, untuk memperoleh suatu asosiasi untuk para advokat Indonesia agar diakui oleh internasional. "Tujuan kongres ini untuk mendapatkan asosiasi advokat Indonesia agar mendapat pengakuan dari dunia," katanya. Sebelumnya dilaporkan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddqie, menyatakan, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merupakan lembaga negara yang dibentuk oleh Undang-Undang (UU) tentang advokat. "Peradi itu memang organisasi menurut UU, tetapi dengan adanya Peradi itu tidak ditutup kemungkinan mau buat organisasi baru tapi itu dalam bentuk paguyuban atau statusnya sebagai ormas bukannya seperti Peradi," katanya di Jakarta, Rabu. Sejumlah advokat akan menggelar Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada 30-31 Mei 2008, yang tidak lain merupakan bentuk ketidaksetujuan dengan keberadaan Peradi yang pembentukannya dianggap menyalahi aturan, atau tanpa melalui kongres. Ia mengatakan UU sudah menyebutkan Peradi tersebut merupakan lembaga satu-satunya yang dibentuk oleh negara. Bukan kewenangan MK Oleh karena itu, ia mengharapkan agar para advokat untuk bisa menyelesaikan konflik tersebut dengan saling menerima perbedaan antara kedua belah pihak terkait masalah Peradi. Dikatakan, jika para advokat itu mempertanyakan pembentukan Peradi, maka diselesaikan sesama para advokat itu. "Tapi kalau ada yang akan membuat Peradi juga, maka itu diselesaikan melalui pengadilan dan itu bukan kewenangan MK," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008