Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengintai praktik dan kinerja pegawai kantor pelayanan utama bea dan cukai Tanjung Priok, Jakarta, sejak sebulan sebelum melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama dengan bagian kepatuhan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Departemen Keuangan. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M. Hamzah, di Jakarta, Jumat (30/5) malam, mengatakan pantauan tertutup itu merupakan perwujudan fungsi monitoring yang dimiliki KPK. "Pemantauan kantor pelayanan utama bea cukai Tanjung Priok berlangsung sekitar satu atau dua bulan sebelumnya, sampai pada kesimpulan kita lakukan sidak dengan bea dan cukai," kata Chandra M. Hamzah. Seperti diberitakan, KPK dan bagian kepatuhan internal Ditjen Bea Dan Cukai melakukan sidak di setiap meja pelayanan impor di kantor pelayanan utama bea dan cukai Tanjung Priok. Sidak difokuskan di lantai 1 dan 4 kantor pelayanan tersebut. Dalam sidak itu, tim gabungan berhasil menemukan uang senilai ratusan juta rupiah yang dimasukkan dalam beberapa amplop. Chandra menambahkan, monitoring yang dilakukan KPK telah membuahkan berbagai hasil (output), antara lain dalam bentuk laporan ke DPR, BPK, dan Presiden. "Dari hasil output monitoring itu salah satunya adalah ini (sidak)," kata Chandra. Berdasar informasi yang dihimpun, tim KPK meluncur ke kantor pelayanan utama bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta, sejak pukul 10.00 WIB. Sebelum menggelar sidak pada pukul 15.00 WIB, tim KPK sempat menyamar untuk mengamati cara kerja petugas bea dan cukai. Setelah itu, tim gabungan KPK dan bagian kepatuhan internal bea dan cukai menggelar sidak di lantai 1 dan 4 kantor tersebut. Chandra mengatakan, seluruh pegawai bea dan cukai diwajibkan mengeluarkan semua barang yang ada di meja masing-masing. Tim gabungan menemukan sejumlah dokumen dan uang, termasuk uang senilai ratusan juta rupiah yang diantaranya dimasukkan dalam beberapa amplop. Tim akan meneliti barang-barang yang ditemukan. Dokumen atau uang yang dicurigai sebagai bentuk suap akan diminta oleh bagian kepatuhan internal bea dan cukai. Kemudian, kata Chandra, tim gabungan akan meminta keterangan pihak yang dicurigai untuk mencari kejelasan status sitaan, termauk untuk mencari indikasi tindak pidana korupsi. Sebelumnya (14/5), Wakil Ketua KPK, M. Jasin mengatakan, KPK mengirimkan tim pemantau pelayanan publik ke sejumlah instansi untuk memantau kualitas pelayanan publik. Jasin menegaskan, tim tersebut akan bekerja secara tertutup untuk memantau sejumlah instansi yang diduga rawan terhadap tindak pidana korupsi. "Tujuannya bukan untuk represif, tapi utk memperbaiki, semacam undercover surveillance (pengawasan tertutup)," kata Jasin tanpa bersedia menyebut instansi mana yang akan menjadi pusat perhatian. Jasin hanya menegaskan, tim tersebut akan bekerja terutama pada sektor pelayanan yang dibutuhkan dan diindikasikan berpotensi ada tindak pidana korupsi. Menurut Jasin, tim tersebut akan bekerja selama satu bulan sampai dengan Juni 2008. Pada akhir masa kerja, tim itu akan melaporkan data visual tentang sejumlah pelanggaran kepada instansi terkait. Jasin berharap temuan tim tersebut bisa direspon secara positif oleh semua instansi dengan menggalakkan pelayanan publik yang bebas korupsi. KPK memiliki wewenang untuk memberikan teguran apabila instansi tertentu tidak memberikan respon terhadap data dan rekomendasi yang diberikan KPK. Sebelumnya, KPK telah melakukan survei integritas publik di sejumlah departemen dan instansi. Hasil survei itu antara lain menyatakan Departemen Hukum dan Ham, Badan Pertanahan Nasional, dan Departemen Perhubungan sebagai tiga lembaga yang memiliki tingkat integritas pelayanan publik terendah. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008