Jakarta (ANTARA News) - Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara memperoleh dana penugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (PSO) bidang pers sebesar Rp40,6 miliar dari Pemerintah. Penandatanganan Perjanjian PSO sendiri dilakukan oleh Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), Freddy H Tulung, dengan Direktur Utama Perum Antara, Ahmad Mukhlis Yusuf, di Jakarta, Senin. Menurut Freddy, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2007, bahwa Pemerintah memberikan penugasan khusus kepada Perum LKBN Antara untuk mendesiminasikan informasi yang dapat mendidik dan mencerdaskan masyarakat dalam rangka meningkatkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk mencapai tujuan tersebut, katanya, Pemerintah memandang perlu meningkatkan program aksesibilitas dan pencitraan (Nasional Branding), baik dalam skop nasional maupun internasional dengan menetapkan delapan tema atau topik berita. Kedelapan tema atau topik tersebut di antaranya terkait dengan Seratus Tahun Kebangkitan Nasional, Pengembangan Potensi Ekonomi dan Budaya Pusat dan Daerah, Demokratisasi dan Pemerintahan yang baik (Good Governance), Millenium Development Goals (MGDs), Sosialisasi kegiatan kenegaraan, Global Warming, Civil Journalism, dan Sosialisasi kebijakan publik. "Dengan delapan tema atau topik itu diharapkan Antara tidak hanya mampu mendesiminasikan informasi kepada masyarakat melalui jaringan yang telah ada, tetapi juga dapat menjadi `leader` dalam rangka mencerdaskan masyarakat melalui `civic education`, dengan memperhatikan isi, aksesibilitas, dan jaringan, sehingga dapat dengan mudah diakses oleh publik," ujar dia. Sementara itu, menurut Dirut Perum LKBN Antara, Ahmad Mukhlis Yusuf, pemberian dana sebesar Rp40,6 miliar bagi Perum LKBN Antara oleh Pemerintah untuk pelaksanaan PSO di bidang pers tersebut sesuai dengan Keputusan Menkominfo Nomor 118/5/2008. "Alhamdullilah, meski masih kurang dari kebutuhan anggaran Perum Antara yang berkisar Rp80 miliar, adanya dana PSO tersebut sangat besar artinya bagi Antara," ujar dia. Lebih lanjut, dia mengatakan, Perum LKBN Antara sendiri saat ini masih menantikan adanya Penyertaan Modal Negara (PMN) sebagai konsekuensi dari Perumisasi Antara. PMN sendiri saat ini sedang diajukan ke Departemen Keuangan untuk revitalisasi usaha. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2008