Medan (ANTARA News) - Rektor IAIN Sumut, Prof. DR. HM. Yasir Nasution diperiksa di Kejati Sumut terkait dugaan penyelewengan dalam pengadaan lahan asrama mahasiswa, Senin. Namun sumber di Kejati Sumut di Medan menyebutkan, status Rektor IAIN Sumut dalam pemeriksaan tersebut adalah saksi pelapor. Ia menjelaskan, IAIN Sumut telah membeli tanah di belakang kampus perguruan tinggi itu di Jalan Williem Iskandar dengan luas sekitar 2,5 hektar sejak tahun 2006. Namun setelah pembayarannya lunas tetapi surat tanah tersebut tidak diberikan oleh agen tanah itu, Mahyuzar yang saat ini telah ditahan Polda Sumut. Namun Rektor IAIN Sumut juga diindikasikan terlibat dugaan korupsi karena tidak menenderkan pembelian tanah itu serta melakukan mark up terhadap harga tanah. Namun semuanya masih dugaan dan masih dalam tahap pemeriksaan, katanya. Sementara itu, Rektor IAIN Sumut, Prof. DR. HM. Yasir Nasution ketika dikonfirmasi, mengatakan, kedatangannya ke Kejati Sumut merupakan silaturahmi karena Kajati Sumut merupakan salah satu anggota Dewan Penyantun IAIN Sumut. Namun Nasution mengakui salah satu tujuan kedatangannya ke Kejati Sumut terkait pemeriksaan kasus pengadaan lahan untuk asrama mahasiswa. "Itu (pengadaan lahan untuk asrama mahasiswa) salah satunya," kata Nasution didampingi Pembatu Rektor II IAIN Sumut, Prof.DR. Asmuni, MA. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Edi Irsan Kurniawan, SH mengatakan tidak mengetahui adanya pemeriksaan terhadap Rektor IAIN Sumut itu. "Mungkin saja kedatangannya bertujuan untuk berdiskusi mengenai penegakan hukum di Sumut," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008