Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bersama persatuan advokat lainnya berencana melayangkan surat yang tujuannya agar tim perumus dan DPR RI menghapus delik penghinaan terhadap pengadilan sebelum Rancangan KUHP disahkan.

Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut MP Pangaribuan, dalam kegiatan Legal Update Delik Contempt Of Court, di Jakarta, Selasa, mengajak persatuan advokat lainnya yakni Ikadin dan Peradin untuk turut serta bersama-sama menyurati DPR RI.

"Kirim surat supaya mereka tahu bahwa ini ada masalah, secepatnya karena waktu sudah sangat sempit, rencananya besok sudah kita kirimkan surat," kata dia.

Perhimpunan advokat meminta agar DPR RI mencabut pasal 281 dari RKUHP yang memuat aturan tentang delik contempt of court.

Ada atau tidak delik tersebut kata dia tidak akan mempengaruhi komprehensif aturan yang akan tertuang dalam KUHP nantinya.

Sebab, tanpa pasal pasal 281 itu, soal penghinaan dan ujaran sebenarnya sudah diatur pidananya di pasal-pasal lainnya, malah dengan adanya pasal tersendiri untuk contempt of court bisa mengakibatkan aturan jadi tumpang tindih.

Menurut dia kalau delik tersebut bertujuan agar setiap orang menghormati persidangan di dalam ruang sidang, hal itu pun juga tidak diperlukan karena hakim memiliki kekuasaan absolut.

"Jangankan berbuat buruk, ada lirikan mata yang dianggap tidak sesuai saja bisa hakim usir keluar, apalagi kalau melakukan penghinaan. Kalau penghinaan terjadi di luar ruang sidang itu ada pasal pidana lain yang mengatur," ujarnya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2019