Pria bernama F. Hassan itu dituduh telah membunuhi beberapa orang yang menolak bergabung dengan ISIS di wilayah Homs, Suriah, pada 2015.
Jaksa menuntut F. Hassan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pengacaranya belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
Sumber: Reuters
Baca juga: Jerman bawa pulang empat anak anggota ISIS dari Suriah
Baca juga: Kepolisian Albania tangkap 'anggota ISIS' asal Rusia
Baca juga: Seorang WNI perempuan terbunuh di kamp Al-Hol di Suriah
Langkah Preventif Cegah Penyebaran Benih ISIS
Pewarta: Aria Cindyara
Editor: Tia Mutiasari
COPYRIGHT © ANTARA 2019