Jakarta (ANTARA News) - Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun dalam kasus kematian aktivis HAM Munir, mengajukan uji materi UU tentang Kekuasaan Kehakiman (UU no4 tahun 2004) khususnya pasal 23 ayat (1) UU) Nomor 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Siaran pers MK yang diterima ANTARA, di Jakarta, Selasa, menjelaskan permohonan uji materi telah terdaftar di kepaniteraan MK dengan registrasi perkara Nomor 16/PUU-VI/2008. Sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi UU Kekuasaan Kehakiman tersebut, menurut agenda sidang di MK akan digelar pada Rabu (4/6), di Gedung MK, Jakarta. Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan bahwa Pasal 23 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman itu, telah dijadikan dasar pertimbangan hukum oleh Mahkamah Agung (MA) untuk mengabulkan peninjauan kembali (PK) terhadap perkara pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pasal 23 ayat (1) itu berbunyi "terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan PK ke MA, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan oleh UU. Menurut pemohon, pasal tersebut pada kalimat "pihak-pihak yang bersangkutan", dapat menimbulkan penafsiran yang menyesatkan sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Berdasarkan hal tersebut, pemohon meminta kepada MK agar Pasal 23 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008