Makassar (ANTARA News) - Puluhan Wartawan dari berbagai media massa cetak dan elektronik di Makassar yang menamakan diri Koalisi Wartawan Tolak Kriminalisasi Pers menggelar aksi unjukrasa di Monumen Mandala Makassar, Selasa, untuk mengecam pernyataan Kapolda Sulselbar yang dinilai mendiskreditkan profesi jurnalistik. Aksi ini adalah sikap reaktif wartawan Makassar atas pernyataan Kapolda Sulselbar Irjen Pol Drs Sisno Adiwinoto pekan lalu yang menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu menggunakan hak jawab dalam sengketa pers dan bisa langsung mempidanakan wartawan. Para demonstran membentangkan spanduk hitam bertulis "Lawan Kriminalisasi Pers" serta puluhan poster yang antara lain bertulis "Jurnalis Profesional Bukan Provokator", "Tidak Boleh lagi ada wartawan dipenjara karena pemberitaan" dan "Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang". Jambore Pers II Korlap Aksi, Humaerah yang juga kontributor Kantor Berita Radio (KBR) 68 H mengatakan, pernyataan Kapolda Sulsel yang disampaikan dalam Jambore Pers II 30 Mei 2008 dan dalam beberapa pertemuan dengan Muspida dan para bupati/walikota se Sulsel beberapa waktu lalu tersebut, merupakan upaya kriminalisasi terhadap jurnalis. "Kami mengecam keras pernyataan Kapolda dan meminta Kapolda mencabut pernyataan tersebut dan meminta maaf kepada publik," katanya. Kebebasan peroleh informasi adalah kebebasan publik! Upi Asmaradhana, penanggungjawab aksi yang juga kamerawan Metro TV Biro Makassar mengatakan bahwa pernyataan Kapolda Sulsel tersebut merupakan sebuah paradoks bagi kebebasan memperoleh informasi dan akan membatasi kebebasan jurnalis dalam melakukan liputan untuk kepentingan publik. "Kebebasan pers adalah pranata hukum yang telah diakui secara konstitusional dalam UUD 1945 dan Deklarasi Kebebasan Informasi PBB," tegas Upi. Koalisi wartawan Tolak Kriminalisasi Pers juga mengumpulkan hampir 200 tandatangan wartawan se Kota Makassar yang mengecam pernyataan Kapolda tersebut yang akan dikirim kepada Kapolri dan Ketua DPR RI.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008