Bandung (ANTARA News) - Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun dalam kasus kematian aktivis HAM Munir yang sebelumnya menjalani hukuman di LP Cipinang, Jakarta, sejak tanggal 23 Mei lalu telah dipindahkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung dan kini tengah menjalani proses orientasi selama tiga bulan kedepan. Kepala Lapas Kelasa I Sukamiskin Bandung Rachmat Priyo Sutardjo saat dihubungi wartawan, Selasa, mengatakan, Pollycarpus yang kini menghuni sel nomor 27 Blok Barat Atas LP Sukamiskin, Bandung itu akan menyelesaikan sisa 18 tahun masa hukumannya, dan tiga bulan pertama kan menjalani proses orientasi. Blok yang dihuni Pollycarpus terdiri dari sel yang masing-masing dihuni satu napi dari berbagai kasus. "Saat ini Pollycarpus tengah menjalani orientasi dan pengenalan selama tiga bulan, yakni proses pengenalan napi terhadap keamanan dan ketertiban serta seluk-beluk kehidupan di Lapas," kata Priyo. Menurut Priyo, masa orientasi selama tiga bulan itu sifatnya wajib dilakukan bagi napi yang baru masuk Lapas Sukamiskin. "Sudah hampir sepekan tidak ada masalah selama dia mengikuti proses ini, dia terlihat ceria dan tampak sehat," ungkap Priyo. Dikatakannya, pihak keluarga Pollycarpus juga sudah beberapa kali menjenguknya. "Meski Pollycarpus menghuni Lapas Sukamiskin, namun kalau ada urusan sidang dia akan tetap dibawa ke Jakarta dengan pengawalan ketat," ujarnya. Pollycarpus Budihari Priyanto menghuni LP Cipinang, Jakarta Timur, sejak Jumat (25/1), yang bersangkutan akan menjalani hukuman selama 20 tahun penjara potong masa tahanan termasuk dua tahun yang pernah dia jalani di LP Cipinang saat menjalani putusan Mahkamah Agung sebelumnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008