Jakarta, (ANTARA News) - Direktur Utama PT. Varindo Lombok Inti (VLI), Izzat Husein yang menjadi rekanan tukar guling bekas kantor Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Rabu malam, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Penyidik KPK telah menahan tersangka atas nama IH, Direktur Utama Direktur PT.Varindo Lombok Inti," ungkap juru bicara KPK, Johan Budi. Johan menyatakan, pasal yang disangkakan kepada Izzat adalah pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Izzat ditahan pada pukul 19.47 WIB dan dititipkan di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat. Kepada wartawan, pria tinggi kurus itu pasrah atas penahanan tersebut. "Kita serahkan saja pada proses hukum," katanya sambil memasuki mobil milik KPK bernomor polisi B 8420 WU. KPK juga sudah menahan Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, H. Iskandar. H. Iskandar dan Izzat Husein terjerat kasus tukar guling bekas kantor bupati di jalan Sriwijaya, Mataram. Kompleks perkantoran seluas tujuh hektar lebih itu diambil alih oleh PT VLI. Sebagai gantinya, PT VLI membangun 13 unit kantor di atas lahan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di kawasan Giri Menang Gerung. Dalam proyek tersebut, diperkirakan negara rugi sebesar Rp36,7 miliar.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2008