Jakarta (ANTARA News) - Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) dan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) mengeluarkan peraturan bersama (Surat Keputusan Bersama/SKB) yang membatasi iklan dari luar negeri yang diputar atau dimuat di media massa Indonesia. "SKB Depkominfo dan Depbupdar ini bertujuan agar industri periklanan di dalam negeri tumbuh lebih baik," kata Menkominfo Muhammad Nuh di Jakarta, Jumat. Nuh menjelaskan SKB dalam bentuk peraturan menteri (Permen) tersebut telah ditandatangani oleh dirinya dan Menbudpar Jero Wacik pada 30 Mei kemarin dengan nomor surat No.20/Permen Kominfo/05/08 dan PP-32/PW.204/MKP/2008. Dengan SKB ini, produksi iklan yang dipertunjukkan dan disiarkan wajib menggunakan sumber daya berasal dari dalam negeri, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Esensi dari peraturan bersama Menkominfo dan Menbupdar yaitu untuk mendorong tumbuhnya kemampuan nasional meliputi sumber daya manusia dalam rangkaian produksi periklanan seperti sutradara, pemeran atau model, pengarah kreatif, dan sebagainya. Selain itu juga untuk meningkatkan penggunaan sumber daya alam untuk produksi iklan, seperti panggung, bangunan, panorama alam, flora, fauna, musik, kesenian, dan bahasa. "Ada dua pendekatan kebijakan SKB ini yaitu memberi kesempatan yang lebih besar bagi rumah produksi dalam negeri dan perbandingan penggunaan satu tenaga ahli luar negeri harus didampingi tiga tenaga dari dalam negeri untuk pembelajaran," jelas Nuh. Di menjelaskan SKB tersebut dikeluarkan juga karena melihat pembiayaan iklan dalam negeri meningkat dari tahun ke tahun yaitu dari Rp25,5 Triliun pada 2005 meningkat 17 persen pada 2006 menjadi Rp30,03 triliun, dan tahun 2007 juga meningkat 17 persen menjadi Rp35,1 triliun. "Potensi iklan sebanyak Rp35,1 triliun sangat sayang kalau tidak dimanfaatkan secara baik, karena selama ini hanya rumah produksi dari luar negeri yang menikmati," kata Nuh. Nuh menjelaskan biaya iklan sebanyak Rp35,1 triliun pada 2007 dinikmati oleh media massa televisi sebanyak 66 persen (Rp23 Triliun), 30 persen oleh koran dan 4 persen oleh majalah. Belanja iklan periode Januari-Maret 2008, lanjutnya, mengalami peningkatan 23 persn dibandingkan periode yang sama tahun 2007 yaitu dari Rp7,019 triliun menjadi Rp8,661 triliun. Dalam kesempatan yang sama Dirjen SKDI (Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi) Depkominfo Freddy Tulung mengatakan dari hasil tim peneliti empat asosiasi (APPINA, PPPI, IPFFI dan ATVSI) ditemukan fakta kurannya sutradara yang berkualitas. "KIta hanya mempunyai lima sutradara yang berkualitas internasional. Padahal idealnya dibutuhkan 50 sutradara dengan asumsi setiap sutradara film iklan mampu membuat 2 -3 film iklan," kata Freddy. Sedangkan jumlah iklan baru yang melibatkan rumah produksi diperkirakan 1.400 iklan per tahun atau sekitar 116 judul film iklan. Sesuai SKB Depkominfo dan Depbudpar, lanjut Freddy, setiap lembaga penyiaran wajib mengutamakan penyiaran produk iklan yang menggunakan sumber daya dalam negeri, kecuali iklan yang terpaksa karena kondisi alam dan SDDN dalam negeri tidak tersedia sehingga diproduksi dari luar negeri. Iklan yang mendapat pengecualian misalnya iklan pariwisata negara asing; iklan properti yang berlokasi di luar Indonesia; iklan pertandingan internasional, perlombaan, pendidikan dan kegiatan yang berlokasi di luar negeri; serta iklan brand global atau brand image dengan tokoh yang sama di seluruh dunia.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008