Jakarta (ANTARA) - Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (MPK PB HMI) menegaskan bahwa adanya sekolompok kader HMI yang menyelenggarakan kegiatan Pleno II di Bogor, Jawa Barat, adalah gerakan ilegal yang inkonstitusional.

"Kegiatan Pleno II di Bogor itu yang hanya dihadiri sekitar seperlima dari jumlah cabang HMI di seluruh Indonesia, itu adalah ilegal," kata Kordinator MPK PB HMI, Muhammad Syafi’i, di Aula Sekretariat PB HMI, Jakarta, Jakarta, Kamis (5/9) malam, seperti dikutip melalui siaran persnya.

Menurut Muhammad Syafi'i, berdasarkan pendataan yang dilakukan MPK PB HMI, bahwa jumlah kader yang hadir pada Pleno II di Bogor, tidak lebih dari 40 cabang, dari seluruhnya sebanyak 219 cabang di seluruh Indonesia. "Bahkan sebagian besar yang hadir di Bogor, hanya mengikuti pembukaan saja, tidak mengikuti Plenonya," katanya.
Baca juga: PB HMI akan menindak tegas oknum pembuat surat instruksi ilegal

Syafi'i menambahkan, MPK PB HMI juga menemukan, ada Komisariat Cabang HMI yang dilibatkan dalam rapat Pleno ll tersebut. "Kami minta saudara Arya ikut Latihan Kader I kembali dan yang bersangkutan telah di rushuffle adanya kegiatan Pleno I Lampung yang ilegal," kata Syafi’I.

MPK PB HMI juga merespons langkah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang melakukan intervensi terhadap konflik yang terjadi di HMI. Menurut Syafi'i, apa yang dilakukan oleh KAHMI adalah "offside", apalagi secara organisasi tidak ada hubungan antara KAHMI dan HMI.

"Pernyataan Anggota Presidium KAHMI Hamdan Zoelva, menurut saya 'offside', karena tidak memahami AD/ART HMI. KAHMI adalah wadah organisasi alumni HMI. Kami juga sedang melakukan telaah hukum terkait poin-poin yang akan kami sampaikan ke KAHMI,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, MPK PB HMI juga meminta kepada semua pihak yang tergabung di HMI, tidak perlu mengindahkan seruan Majelis Nasional KAHMI, karena tidak ada hubungan struktural antara MN KAHMI dan PB HMI.
Baca juga: Ketua Umum PB HMI ingatkan pemuda jaga stabilitas negara

MPK PB HMI juga menyatakan sikap bahwa Ketua Umum PB HMI saat ini, Respiratori Saddam Al-Jihad, adalah ketua umum PB HMI yang sah sesuai dengan mandataris kongres dan keterlibatan KAHMI bukannya mendinginkan suasana, tapi malah memperkeruh.

"Sampai detik ini, ketua umum PB HMI adalah Saddam. Itu artinya yang mengaku-ngaku sebagai pejabat ketua umum itu adalah inskonstitusional," katanya.

Syafi'i menegaskan, pernyataan Hamdan Zoelva adalah tidak tepat. "Menurut hemat kami, pernyataan Bang Hamdan bukanya mendinginkan suasana, tapi justru memperkeruh situasi. Bang Hamdan sudah terlalu jauh melakukan intervensi ke dalam dinamika di PB HMI," katanya.
Baca juga: Kongres HMI XXXI digelar di Palembang pada 2020

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Muhammad Yusuf
COPYRIGHT © ANTARA 2019