Yogyakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno minta Dewan Pengupahan Daerah (DPD) segera menyusun upah minimum regional (UMR) setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu. "Kenaikan harga BBM diakui berdampak pada meningkatnya kebutuhan, untuk itu DPD harus segera merumuskan UMR sehingga dapat segera ditetapkan oleh gubernur," katanya di sela-sela kunjungannya ke dua perusahaan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu. Jika UMR sudah dirumuskan dan diberlakukan maka yang diharapkan adalah adanya peningkatan kesejahteraan buruh setelah kenaikan harga BBM. Ia mengatakan, DPD juga harus segera menjalin komunikasi dan koordinasi dengan perusahaan dan serikat buruh untuk merumuskan UMR yang tepat dan sesuai dengan kemampuan masing-masing pihak. "Untuk masalah pengupahan harus dilihat dari beberapa aspek, seperti kemampuan perusahaan dan kebutuhan hidup kaum buruh," katanya. Dengan komunikasi dan koodinasi akan dapat dirumuskan UMR yang tepat dan tidak merugikan buruh atau perusahaan. "Selain itu, dalam perumusan UMR harus dilihat juga tingkat kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah, karena dari standar kebutuhan tersebut akan dapat ditentukan naik turunnya UMR," kata dia. Menteri mengingatkan agar DPD segera memikirkan masalah ini dan pemerintah siap memfasilitasinya. Menyinggung tentang seorang tenaga kerja Indoneia (TKI) asal Desa Sekarsuri, Berbah, Sleman yang terancam hukuman mati karena terlibat kasus pembunuhan di Kucing, Malaysia, ia mengatakan pihaknya siap memberikan advokasi. Depnakertrans telah menjalin hubungan yang baik dengan negara-negara tujuan TKI. Untuk TKI yang terlibat kasus hukum, kami tetap memberikan advokasi dan perlindungan terhadap mereka. "Hasil advokasi selama ini banyak TKI yang terancam hukuman dapat dibebaskan atau hukumannya diperingan," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008