Tangerang (ANTARA News) - Petugas kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis shabu-shabu seberat 2 kg yang dibawa warga Indonesia, Hengki Nio (44), dari Hongkong. Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rahmat Subagio ketika dikonfirmasi Senin membenarkan, petugas dijajarannya berhasil mencegah penyelundupan 2 kg shabu-shabu yang sengaja dibawa penumpang dari Hongkong. "Narkotika tersebut sengaja ditempelkan pada koper yang sudah dirancang khusus dan setibanya di bandara, pelaku mencoba mengelabui dengan melibatkan petugas porter," katanya. Pelaku yang memiliki paspor no. P119215 dengan alamat Kedoya, Jakarta Barat itu mendapatkan upah sebesar Rp20 juta dan tiket, rencananya shabu itu akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara. Pihak Bea Cukai juga melibatkan Polres Metro Khusus Bandara Soekarno-Hatta untuk menyelidiki jaringan pelaku dan upaya pencegahan lainnya. Tindakan pelaku dapat dijerat pelanggaran UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sedangkan shabu-shabu tersebut senilai Rp4 miliar dan jika lolos akan dapat merusak moral warga Indonesia, terutama para pemuda. Sebelumnya petugas Bea Cukai mengagalkan penyelundupan serupa dengan modus pelaku menyimpan pada makanan dan dikemas khusus serta kaleng minuman untuk mengelabui petugas. Menurut Subagio, biasanya pelaku penyelundupan adalah WNA, namun untuk mendatang setiap barang bawaan penumpang dari Makao harus dipantau dan teliti supaya tidak lolos masuk ke Indonesia. (*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008