Jakarta, 9/6 (ANTARA) - Sidang sengketa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus berlanjut di persidangan, sebelum majelis hakim mengambil putusan pada Kamis (12/6) mendatang. Sepanjang hari Senin (09/6) ini agenda persidangan konflik PKB yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta berlangsung dalam tiga persidangan. Pada agenda pertama yang menyidangkan kasus gugatan Muhaimin Iskandar terhadap Ketua Dewan Syura DPP PKB KH Abdurrahman Wahid berisi kesimpulan persidangan. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suharto itu, para pengacara Muhaimin Iskandar, yakni Edy Sidabutar, Sentot Panca Wardana dan Firman Wijaya menyampaikan kesimpulannya. Berdasarkan fakta-fakta persidangan sebagaimana terungkap lewat keterangan para saksi maupun bukti-bukti surat yang diajukan, disimpulkan bahwa pemberhentian Muhaimin Iskandar dari jabatan Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB tidak memenuhi alasan substantif dan juga tidak mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam AD/ART PKB. "Dalam Persidangan terbukti bahwa Ketua Umum Dewan Tanfidz Muhaimin Iskandar tidak pernah mengajukan pengunduran diri, sehingga pemberhentian Muhaimin Iskandar dengan alasan mengundurkan diri harus ditolak. Karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya," kata Edy Sidabutar. Sementara itu pada persidangan kedua dengan agenda kesimpulan kasus gugatan Lukman Edy atas pemberhentiannya sebagai Sekretaris Jenderal DPP PKB, karena menjabat Menteri Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, tim pengacara Lukman Edy juga mengambil kesimpulan yang sama. "Penggantian Lukman Edy sebagai Sekjen DPP PKB dengan alasan telah menjadi menteri jelas bertentangan dengan AD/ART PKB," kata Sentot Panca Wardana, salah satu pengacara Lukman Edy. Merujuk bukti-bukti di persidangan, Sentot mengatakan, tidak ada satu pasal pun di dalam AD/ART maupun peraturan PKB yang melarang pengurus partai merangkap menjadi pejabat eksekutif, apalagi menjadi menteri. Sementara itu pada persidangan ketiga tentang gugatan pengurus DPP PKB atas penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB) PKB di Parung Bogor, dimulai sekitar pukul 13.30 WIB. Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi itu menghadirkan dua saksi peserta MLB PKB Parung. Keduanya adalah Yance Silian, Wakil Ketua DPW PKB Sumatera Utara dan Cosmos, Sekretaris Dewan Tanfidz Kabupaten Minahasa. Dalam keterangannya di depan majelis hakim, kedua saksi menyatakan bahwa undangan dan materi MLB PKB di Parung itu mereka terima kurang dari 7 hari sebelum pelaksanaan Muktamar. "Bahkan DPC PKB Minahasa baru menerima materi MLB pada hari pertama MLB digelar," kata Cosmos. Sedangkan dari DPW Sumut, menurut Yance Silian, ternyata ada dua DPW yang menyampaikan pandangan umum. "Sehingga DPW Sumatera Utara terdapat dua kepengurusan, yang keduanya sebagai peserta MLB Parung," kata Yance. Selain itu, menurut Yance, pemilihan Ketua Umum Dewan Tanfidz hanya dilakukan lewat penunjukan dan tidak melalui proses pemungutan suara. "Proses itu tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam AD/ART," kata Yance. Putusan pertama sidang sengketa PKB ini akan dilakukan majelis hakim pada Kamis, 12 Juni mendatang, yakni putusan tentang gugatan Muhaimin Iskandar atas pemberhentiannya sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB, dan pemberhentian Lukman Edy sebagai Sekjen.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008