Jakarta (ANTARA News) - Tim Pengacara Munarman berencana akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya karena telah menyita barang-barang pribadi kliennya yang tidak ada hubungannya dengan kasus yang ada. "Paling lambat praperadilan kami layangkan, Kamis (12/6) minggu ini sebab penyitaan dan penggeledahan itu tidak sah dan melanggar hukum," kata salah satu pengacara Munarman, Syamsul Bahri di sela-sela mendampingi kliennya di Polda Metro Jaya, Senin malam. Hardisk Ia mengatakan, sejumlah barang pribadi Munarman yang disita polisi namun tidak terkait insiden Monas antara lain koran, kliping berita, buku tabungan, laporan Komnas Perempuan, surat kuasa kepada pengacara, draf RUU Rahasia Negara, UU Pemda dan hardisk. "Yang disita sebagian besar buku dan surat yang tidak terkait kasus Monas," katanya. Soal tuduhan terorisme kepada Munarman, Syamsul mengaku bahkan tuduhan itu juga akan diklarifikasi. Terorisme Pasal 6 UU No 13 tahun 2003 tentang terorisme itu menyebutkan adanya korban jiwa, kerusakan aset negara dan lingkungan sedangkan pasal 17 itu terkait korporasi yang terlibat terorisme. "Apa insiden Monas itu terkait dengan dua pasal itu," katanya menegaskan. Setelah menjadi buron selama seminggu, Munarman menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB dengan naik taksi seorang diri. Polri menjadikan Munarman buron karena diduga terlibat tidak kekerasan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Monas, 1 Juni 2008.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008