Bengkulu (ANTARA News) - Aksi penjualan kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) terus berlangsung, akhir pekan lalu tim patroli gabungan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) wilayah Merangin Provinsi Jambi berhasil menggagalkan aksi perambahan yang dilakukan tiga orang petani dari Provinsi Bengkulu. "Ketiga tersangka ditangkap saat merambah kawasan hutan yang akan dijadikan kebun," kata Leader Lembaga Tiga Beradik (LTB) Eko Waskito yang turut dalam patroli tersebut kepada ANTARA News via telepon, Selasa. Tim patroli gabungan yang berjumlah 26 orang terdiri dari Dinas Kehutanan Merangin, BBTNKS Bidang 1 Wilayah Jambi, Kodim, anggota Buser Polres Merangin itu juga berhasil mengamankan beberapa buah "chansaw" (gergaji mesin). "Ketiga tersangka dibekuk di Sungai Ladih, Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai, Merangin. Rencananya lahan itu akan dijadikan kebun kopi. mereka mengaku sudah membeli areal yang akan dirambah itu seharga Rp500 ribu per hektare," katanya. Eko menyebutkan, ketiga tersangka tersebut berinisial N (53), S (28) dan A (26), ketiganya berasal dari Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu. Diduga kuat ketiganya mendapatkan akses ke kawasan dengan bantuan oknum warga setempat, namun keberadaan ketiga perambah ini juga diketahui tim patroli atas kerjasama masyarakat Desa Nilo Dingin. "Kita mendapat laporan dari warga setempat bahwa ada aktivitas terselubung di kawasan TNKS dan kita merespon pengaduan masyarakat ini dengan melaporkan ke pihak terkait," ujar Eko, yang intens mengawal pelestarian lingkungan di Kabupaten Merangin bersama lembaganya. Mendapat laporan berharga itu, Polres Merangin dan petugas polisi hutan (Polhut) TNKS pun melakukan koordinasi dengan jajaran Dinas Kehutanan Kabupaten Merangin, Polres, Kodim, dan LSM, untuk melakukan tindakan pengamanan. Menurut Eko, ketiga tersangka ditangkap saat ketiganya melakukan aktifitas penebangan dan perambahan di kawasan tersebut, ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan digiring ke Polres Bangko. Ketiga tersangka mengaku tidak mengetahui bahwa hutan yang dirambahnya masuk dalam kawasan TNKS dan mengaku membeli lahan itu dari seorang warga setempat berinisial M dan A (kedua orang ini menjadi buron Polres Merangin) dengan harga Rp500 ribu per hektare. "Kami benar-benar tidak tahu kalau itu kawasan TNKS. Artinya kami telah ditipu Matsaruddin dan Afriyanto, jujur saja pak lahan yang kami beli seluas 10 hektar itu akan kami buat tanam kopi," ujar Eko, menirukan pengakuan salah seorang tersangka di hadapan petugas Polres Merangin. Ia mengharapkan, Pemkab Bengkulu Selatan khususnya bisa memberikan pemahaman kepada masyarakatnya agar tidak tertipu dalam kasus serupa, hal ini juga tidak terlepas dari budaya masyarakat Bengkulu Selatan yang menganut kebiasaan ladang berpindah. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008